TRENDING

Berujung Maut, Tujuh Orang di Pakis Tewas Diduga Usai Pesta Miras Anggur Merah Gold

2 menit membaca View : 63
Redaksi
Kriminal - 17 Des 2025

JATIMPOINT.COM | Tujuh pemuda dilaporkan meninggal dunia usai menggelar pesta miras jenis Anggur Merah Gold yang diduga palsu atau ilegal.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu hingga Minggu (14–15/12/2025) kemarin, ketika para korban mengonsumsi miras yang baru dibeli dari salah satu toko di sekitar Pasar Pakis.

Minuman tersebut disebut-sebut dibeli untuk uji coba menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Dari tujuh korban meninggal dunia, tiga orang di antaranya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga. Namun, nyawa ketiganya tidak dapat diselamatkan.

Sementara empat korban lainnya berasal dari desa yang berbeda di wilayah Kecamatan Pakis.

“Tiga pemuda dari Bunut, empat lainnya dari desa lain. Mereka memang sedang pesta miras,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu anggota keluarga korban menyampaikan bahwa hingga saat ini suasana duka masih menyelimuti keluarga besar korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa belum ada pihak keluarga yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Kami masih berduka. Informasinya, miras itu barang baru yang datang untuk uji coba menjelang Tahun Baru, tapi malah membawa musibah,” ungkapnya.

Meski belum ada laporan resmi dari keluarga korban, pihak kepolisian membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kapolsek Pakis AKP Suyanto, S A.P., MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman kasus.

“Masih kami dalami. Informasi awal ada dua tempat kejadian perkara (TKP). Kejadian terjadi Sabtu dan Minggu. Data awal yang kami terima korban meninggal tiga orang, bukan tujuh, sehingga masih perlu klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek Pakis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Rencana razia terhadap toko-toko yang diduga menjual miras ilegal akan dilakukan.

Apabila ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi miras ilegal yang tidak terjamin keamanannya, serta pentingnya pengawasan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan peredaran miras ilegal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
banner 480x320