
JATIMPOINT.COM | Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm melaporkan seorang oknum notaris berinisial SE yang berkantor di jalan Hanoman 5A Kav. 8 Sawojajar II Kabupaten Malang di dilaporkan ke Kepolisian Resort Malang.
Laporan tersebut dilayangkan karena oknum Notaris tesrsebut Diduga melakukan pemalsuan dokumen akta dan penjualan ganda atas sebidang tanah.
Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm mewakili kliennya bernama Herry Wiyono, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5112.
Kuasa hukum pelapor, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., dalam keterangan pers, Kamis (8/1/2026) mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterbitkan oleh kantor notaris terlapor.
Namun, secara tiba-tiba, kliennya didatangi oleh pihak ketiga yang mengaku telah membeli tanah seluas 267 meter persegi yang berlokasi di kawasan Madyopuro, Kota Malang.
“Klien kami sama sekali tidak pernah menghadap notaris, tidak pernah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB), dan tidak pernah menerima uang pembayaran. Akan tetapi, muncul dokumen-dokumen resmi seolah-olah transaksi itu benar terjadi,” ujar Leo
Leo menambahkan, hingga saat ini sertifikat asli SHGB No. 5112 masih dikuasai oleh Herry Wiyono. Fakta tersebut, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan akta otentik dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh oknum notaris tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Friska S. Ambarwati, S.H., mengungkapkan hasil penelusuran tim hukum yang menunjukkan adanya indikasi penjualan ganda atas objek tanah yang sama.
Berdasarkan temuan tersebut, tanah milik kliennya diduga juga “dijual” kepada pihak lain dengan inisial RD dan S.
“Kami menduga kuat telah terjadi penjualan ganda. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat sangat relevan dalam kasus ini,” tegas Friska.
Sebelum menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga telah melaporkan permasalahan ini ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang serta menempuh upaya Restorative Justice di Polres Malang pada Desember 2025. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Tidak ada itikad baik dan keterbukaan dari pihak terlapor. Oleh karena itu, kami meminta penyidik mengusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” imbuh Friska.
Selain pasal pemalsuan, pelapor juga mendorong penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Malang. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi peringatan bagi pejabat pembuat akta tanah agar menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi.
Dalam perkara ini, Herry Wiyono menunjuk tiga kuasa hukum, yakni Leo A. Permana, S.H., M.Hum., Friska S. Ambarwati, S.H., dan Dhaniar I. Cleo Vardin, S.H., dari Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm. (*)




Tidak ada komentar