TRENDING

Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat, Pelaku KDRT di Pujon Diringkus Polisi

2 menit membaca View : 34
Redaksi
Kriminal - 27 Jan 2026

JATIMPOINT.COM | Seorang pria berinisial WS (41) warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam.

​Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah laporan diterima pada Minggu (25/01/2026).

​”Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41),” ujar Iptu M Huda

Iptu M Huda dalam keterangannya.
​Kronologi dan Motif Kejadian
​Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.

​”Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelas Iptu Huda.

​Dalam kondisi tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis buding (parang) dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta.

Tercatat, tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban.

“Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya” jelasnya

Sementara, ​barang Bukti dan Penegakan Hukum, ​pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku pada pukul 17.00 WIB, WS diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, ​satu bilah senjata tajam jenis buding/parang, ​pakaian tersangka dengan bercak darah, ​pakaian korban yang berlumuran darah, Buku Nikah.

​Atas tindakannya, WS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

​”Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tegas Iptu Huda.

​Menutup keterangannya, Iptu M Huda Rohman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga.

“Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA Dan PPO Polres Batu,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
banner 480x320