TRENDING

Rokok Ilegal Miliaran Rupiah Kembali Digagalkan Bea Cukai Malang

2 menit membaca View : 44
Redaksi
Kriminal - 25 Feb 2026

JATIMPOINT.COM | MALANG – Usai mengamankan truk yang membawa hampir 2.4 juta barang rokok ilegal di wilayah Pujon, Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang melintasi wilayah pengawasannya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata konsistensi dan kesigapan jajaran Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Menurut keterangan rilis tertulis, pada hari Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk warna putih yang
diduga membawa rokok ilegal dan akan melintasi wilayah Kabupaten Malang.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan patroli darat serta pemantauan intensif di jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal, khususnya di wilayah
perbatasan Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil penyisiran lapangan dan analisis profil kendaraan, tim menemukan sarana pengangkut yang dicurigai sedang melintasi daerah Pakis dan bergerak menuju arah Turen, Kabupaten Malang” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores

Tim kemudian melakukan pengejaran secara terukur dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan KH. Wahid Hasyim, Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa truk tersebut mengangkut BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan Nexus tanpa dilekati pita cukai sebanyak 94 karton atau setara dengan 74.200 bungkus dengan total 1.484.000 batang rokok ilegal” terangnya

Atas penindakan tersebut, diperkirakan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.107.064.000 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.203.740.000.

Ia menjelaskan, dari nilai kerugian negara tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan” katanya

Bea Cukai Malang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok
ilegal serta berperan aktif dalami memberikan informasi atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Rawat yang legal, sikat yang ilegal” ucapnya

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *