TRENDING

KUHP Baru Disahkan, Sam Tito: Masyarakat Malang Raya Harus Didorong Pahami Perubahan Hukum Pidana

2 menit membaca View : 70
Redaksi
Berita - 04 Jan 2026

JATIMPOINT.COM | Pemerintah Indonesia telah mengesahkan perubahan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat sejumlah ketentuan baru dan revisi mendasar.

Perubahan tersebut dinilai perlu segera dipahami oleh masyarakat luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapan hukum di lapangan.

Di Malang Raya, para praktisi hukum dan tokoh masyarakat menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif dan berkelanjutan terkait pemberlakuan KUHP baru.

Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat dinilai rentan terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang telah diperbarui.

Praktisi hukum KRA. Dwi Indrotito Cahyono menegaskan bahwa perubahan dalam KUHP membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan bagi masyarakat. Oleh karena itu, edukasi hukum menjadi kebutuhan mendesak, khususnya di tingkat lokal.

“Pemahaman masyarakat terhadap perubahan dalam KUHP ini sangat penting. Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa menghadapi persoalan hukum tanpa menyadari bahwa aturan yang berlaku telah berubah,” ujar Sam Tito sapaan akrabnya

Ia menjelaskan, salah satu perubahan krusial dalam KUHP baru adalah pengaturan yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi, disertai penguatan sanksi bagi berbagai bentuk kejahatan. Ketentuan tersebut diharapkan mampu memperkuat efek jera sekaligus menciptakan tatanan hukum yang lebih adil.

Menurutnya, proses sosialisasi tidak boleh bersifat seremonial semata. Edukasi hukum harus dilakukan secara sistematis, dimulai dari tingkat desa hingga perkotaan, agar pemahaman masyarakat dapat merata dan berkelanjutan.

“Peran pemerintah daerah sangat penting, terutama kepala desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka perlu dibekali pemahaman hukum agar mampu menjelaskan perubahan KUHP secara sederhana dan tepat,” katanya.

Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang ini mengingatkan, tanpa upaya sosialisasi yang memadai, masyarakat berisiko terjebak dalam ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dapat memicu meningkatnya pelanggaran hukum, baik dalam perkara pidana umum, korupsi, maupun sengketa hukum lain yang muncul akibat minimnya literasi hukum.

“Melalui pendidikan hukum yang benar dan berkelanjutan, pelanggaran hukum dapat diminimalisir. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas dan persoalan hukum lainnya,” tutup Sam Tito

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *