
JATIMPOINT.COM | Keberadaan tempat hiburan malam yang identik dengan aktivitas Disc Jockey (DJ), live music, serta penjualan minuman beralkohol seharusnya tunduk pada aturan perizinan yang ketat.
Hal tersebut menjadi sorotan di Kota Malang, menyusul masih ditemukannya pelanggaran izin operasional oleh tempat usaha bernama The Souls yang berlokasi di Kecamatan Blimbing.
The Souls diketahui hanya mengantongi izin sebagai restoran, namun dalam praktiknya diduga menjalankan aktivitas hiburan malam yang masuk dalam kategori usaha berisiko menengah tinggi.
Aktivitas tersebut menuai keluhan dan desakan dari masyarakat, LSM dan BEM Malang Raya yang mempertanyakan legalitas kegiatan DJ dan hiburan malam di lokasi tersebut yang juga sangat dekat dengan lembaga pendidikan Al Kautsar.
Menindaklanjuti laporan dan keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang telah memberikan kesempatan kepada manajemen The Souls untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai klasifikasi usaha.
Tenggat waktu selama dua minggu telah diberikan, namun hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Akibatnya, Satpol PP Kota Malang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan pihak pengelola untuk sementara waktu menjalankan usaha sesuai izin yang terbit, yakni sebagai restoran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen The Souls pada Selasa (20/01/2026) untuk dimintai klarifikasi.
“Pada prinsipnya, pihak manajemen telah menyatakan kesepakatan untuk mengembalikan fungsi tempat usaha sesuai izin yang terverifikasi, yaitu sebagai restoran. Segala bentuk aktivitas bar dan klub malam harus dihentikan, dan ruangan wajib ditata ulang sesuai standar restoran,” ujar Denny.
Namun demikian, komitmen tersebut dinilai belum sepenuhnya dijalankan. Dalam pengawasan lanjutan yang dilakukan Satpol PP pada Kamis (22/01/2026), petugas masih menemukan adanya aktivitas hiburan berupa live music dan DJ.
“Pasca peringatan, kami lakukan monitoring dan masih mendapati adanya live music. Memang sedang dilakukan penataan, tetapi praktik di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan izin restoran,” ungkapnya. Selasa, (27/01/2026).
Denny mengakui bahwa pihaknya menghadapi kendala dalam menentukan batasan teknis standar antara restoran dan hiburan malam.
Oleh karena itu, pimpinan Satpol PP telah menyusun telaah internal yang pada intinya mendorong adanya kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan kasus tersebut secara komprehensif.
Satpol PP menegaskan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Iya hari ini hari ke tujuh dari peringatan yang pertama, ini proses penerbitan surat peringatan ke 2” jelasnya
Tidak ada komentar