TRENDING

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMK di Ngawi Naik ke Polres, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

2 menit membaca View : 27
Redaksi
Kriminal - 28 Okt 2026

Jatimpoint.com | Ngawi – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, berlanjut ke tingkat Polres. Satreskrim Polres Ngawi melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kini menangani perkara tersebut setelah dilimpahkan dari Polsek Kedunggalar.

Pelimpahan ini menegaskan bahwa perkara tersebut tetap diproses secara hukum, sekaligus membantah rumor yang berkembang di masyarakat Dusun Kaliwowo mengenai kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan atau penghentian perkara melalui kesepakatan damai.

Kanit Reskrim Polsek Kedunggalar, Aiptu Sinto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan perkara kepada Polres Ngawi. Ia memastikan kepolisian tidak menganggap enteng kasus yang menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

“Kami dari pihak Kepolisian Sektor Kedunggalar tidak berani bermain-main dengan kasus seperti ini. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polres Ngawi,” kata Sinto saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat dan media agar menyampaikan informasi secara akurat serta tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Proses hukum, menurutnya, harus dipercayakan kepada penyidik agar perkara ditangani secara profesional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terungkap setelah seorang warga memergoki pria berinisial JK, yang disebut berusia sekitar 70 tahun, masuk ke rumah korban ketika situasi sedang sepi.

Saat kejadian yang dilaporkan itu, ayah korban disebut sedang keluar rumah dalam kondisi sakit kronis, sedangkan ibunya bekerja di luar rumah. Terlapor diduga memanfaatkan situasi tersebut dan mendekati korban dengan iming-iming uang sebesar Rp30 ribu.

Informasi mengenai peristiwa tersebut kemudian mendorong seorang wartawan, Wahyudi, yang tinggal di lingkungan Dusun Kaliwowo, untuk mendampingi ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedunggalar pada Senin (26/10/2026).

Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh dugaan peristiwa tersebut, termasuk memastikan keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Selain memastikan proses hukum berjalan, perlindungan terhadap korban menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Pendampingan psikologis diperlukan untuk membantu korban menghadapi dampak peristiwa yang dilaporkan, sekaligus mencegah tekanan sosial selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi, menyebarkan identitas korban, atau membagikan informasi yang berpotensi memperburuk kondisi psikologisnya.

Dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghapus kewajiban penegakan hukum. Penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, David menyampaikan bahwa kepolisian telah bergerak mengamankan terlapor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyebut perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan kepada media. (Yud)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *