TRENDING

Ketua Panitia UPA PERADI Malang: Advokat Tak Cukup Cerdas Hukum, Integritas Jadi Taruhan

3 menit membaca View : 41
Redaksi
Berita - 18 Okt 2026

Jatimpoint.com | Malang – Menjadi advokat bukan sekadar menguasai pasal dan memenangkan perkara. Integritas, keberanian membela keadilan, serta kepatuhan terhadap kode etik menjadi fondasi yang menentukan kualitas seorang advokat.

Pesan inilah yang mengemuka dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 Batch II yang digelar DPC PERADI Kabupaten Malang di Grand Miami Hotel, Kepanjen, Sabtu (17/10/2026).

Ketua Panitia UPA 2026 Batch II, Shendy Prasetyo, menegaskan bahwa ujian profesi bukan sekadar tahapan administratif untuk memasuki dunia advokat. UPA menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon advokat menghadapi tanggung jawab profesi yang menuntut kompetensi sekaligus integritas.

“Profesi advokat bukan hanya tentang kemampuan memahami hukum atau menyusun argumentasi di persidangan. Ada tanggung jawab moral yang harus dijaga, yakni memperjuangkan hak dan keadilan dengan tetap berpegang pada hukum serta kode etik profesi,” tegas Shendy.

Menurut dia, kompleksitas persoalan hukum saat ini menuntut calon advokat memiliki kesiapan lebih dari sekadar pengetahuan normatif. Mereka harus mampu menganalisis persoalan, memahami hukum acara, menyusun argumentasi berdasarkan fakta dan alat bukti, serta menentukan langkah hukum secara profesional.

Namun, kemampuan teknis tersebut harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebab, dalam menjalankan profesinya, advokat berhadapan dengan kepentingan klien, tekanan, dan situasi yang dapat menguji independensi serta komitmen terhadap etika.

“Integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan. Itu harus menjadi prinsip yang melekat dalam setiap tindakan advokat, baik ketika membela kepentingan klien maupun saat berhadapan dengan proses penegakan hukum,” lanjutnya.

UPA 2026 Batch II diselenggarakan sebagai bagian dari proses persiapan calon advokat sebelum memasuki profesi hukum. Kegiatan ini dihadiri Anggara Suwahju, S.H., M.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, bersama jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang dan para peserta ujian.

Bagi Shendy, tantangan profesi advokat tidak berhenti pada kemampuan menjawab soal ujian atau memahami peraturan perundang-undangan. Calon advokat juga harus membangun pola pikir kritis, ketelitian dalam membaca perkara, serta keberanian mempertahankan prinsip profesional.

Ia menilai, perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat menuntut advokat terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Perubahan di bidang bisnis, teknologi digital, hingga hubungan sosial menghadirkan persoalan yang semakin beragam dan membutuhkan pendekatan hukum yang tepat.

Karena itu, proses menuju profesi advokat harus dipandang sebagai awal dari pembelajaran berkelanjutan. Setelah melewati tahapan ujian, calon advokat tetap dituntut mengembangkan kapasitas diri sekaligus menjaga kehormatan profesi.

Shendy menempatkan nilai keadilan sebagai prinsip utama yang harus menyertai perjalanan seorang advokat. Dalam menjalankan fungsi pembelaan, advokat tidak hanya dituntut memperjuangkan kepentingan klien, tetapi juga memastikan setiap langkah dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip Fiat justitia ruat caelum atau “keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh” menjadi pengingat tentang pentingnya konsistensi dalam memperjuangkan keadilan.

Namun, keberanian membela kepentingan hukum harus tetap dibatasi oleh hukum dan kode etik. Profesionalisme bukan semata-mata diukur dari kemenangan perkara, melainkan juga dari cara advokat menjalankan tanggung jawabnya secara jujur, independen, dan bermartabat.

Melalui UPA 2026 Batch II, DPC PERADI Kabupaten Malang menegaskan pentingnya menyiapkan calon advokat yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki karakter dan tanggung jawab moral.

Bagi Shendy, kualitas profesi hukum pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan menyatukan penguasaan hukum dengan integritas.

“Advokat harus memiliki kapasitas untuk menghadapi persoalan hukum yang kompleks, tetapi pada saat yang sama tidak boleh kehilangan kompas moralnya. Kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini harus dijaga melalui kompetensi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Penyelenggaraan UPA ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menyiapkan advokat profesional yang mampu berkontribusi terhadap penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan terwujudnya keadilan di Indonesia. (red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *