TRENDING

Bakorwil Malang Dorong Musisi Jadikan Karya Musik sebagai Aset Ekonomi Kreatif

3 menit membaca View : 24
Redaksi
Berita - 31 Agu 2026

KeoaJATIMPOINT | MALANG – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang mendorong para musisi dan pencipta lagu agar tidak hanya menghasilkan karya kreatif, tetapi juga mampu mengembangkan karya tersebut menjadi aset ekonomi yang bernilai dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar, dalam kegiatan Sosialisasi Profesi Musisi/Pencipta Lagu se-Malang Raya, yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Iim Hardian Ansori, pencipta lagu “Indahnya Berbagi” bergenre Hip Hop/Rap, Senin (31/8/2026).

Dalam keynote speech, Asep menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta harus menjadi fondasi bagi pengembangan karya kreatif agar dapat dimanfaatkan secara legal dan memberikan nilai ekonomi bagi pencipta maupun daerah.

“Jangan berhenti pada mencatatkan karya. Pastikan karya yang telah terlindungi juga memiliki jalan untuk tumbuh, dimanfaatkan secara legal, dan menghasilkan nilai ekonomi,” tegas Asep.

Menurutnya, ekonomi kreatif bertumpu pada kreativitas, inovasi, talenta dan kekayaan intelektual. Karena itu, musik tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga mempunyai potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui lisensi, kolaborasi maupun pemanfaatan pada berbagai sektor.

Asep menyebut pencatatan ciptaan memberikan kepastian administratif sekaligus menjadi bagian penting dalam perlindungan hak pencipta dan pemegang hak. Namun, pencatatan bukanlah tujuan akhir.

“Perlindungan bukan akhir. Karya yang terlindungi justru harus kita dorong menjadi aset ekonomi,” ujarnya.

Era Digital Perlu Dimanfaatkan Musisi

Asep menilai perkembangan teknologi digital telah memberikan peluang besar bagi musisi dan pencipta lagu untuk memperluas pasar.

Distribusi musik yang sebelumnya terbatas kini dapat menjangkau pendengar lebih luas melalui berbagai platform digital. Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang promosi, kolaborasi dan monetisasi karya.

Menurutnya, musik juga dapat dikembangkan bersama sektor pariwisata, event, branding daerah hingga UMKM.

“Ekosistem musik perlu dibangun secara kolaboratif agar potensi ekonomi dari karya-karya lokal dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Namun, perkembangan digital juga menghadirkan sejumlah tantangan. Di antaranya penggunaan karya tanpa izin, rendahnya literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta pentingnya dokumentasi identitas dan kepemilikan karya.

“Ini menjadi pekerjaan bersama. Kita perlu memastikan para pencipta dan pelaku musik memahami pentingnya perlindungan karya sekaligus mengetahui bagaimana karya tersebut dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara legal,” jelas Asep.

Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusnandar bersama dalam pembahasan musik

Bakorwil Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Lebih lanjut, Asep menegaskan Bakorwil Malang sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan serta pengawasan di wilayah kerjanya.

Fungsi tersebut salah satunya diwujudkan melalui penguatan sinergi lintas perangkat daerah dan stakeholder. Bakorwil juga berupaya mendekatkan informasi program kepada komunitas dan pelaku ekonomi kreatif serta menghubungkan mereka dengan layanan HKI.

Selain itu, kolaborasi antara ekonomi kreatif dengan sektor pariwisata, pendidikan, UMKM, industri dan ekonomi digital terus didorong. Karya lokal diharapkan dapat menjadi bagian dari identitas sekaligus memperkuat daya saing wilayah.

Asep berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman, tetapi berkembang menjadi ruang kolaborasi yang mampu memperkuat ekosistem musik di Malang Raya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mengubah cara pandang terhadap karya kreatif. Karya tidak cukup hanya dilindungi, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencipta, masyarakat dan daerah.

“Kita bangun ekosistem ekonomi kreatif yang terlindungi, bernilai, dan berkelanjutan. Dari karya yang terlindungi, lahir nilai ekonomi; dari kolaborasi yang kuat, tumbuh ekonomi kreatif Jawa Timur,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Raden Fadjar Widjanarko, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, serta para musisi, pencipta lagu dan pelaku profesi musik se-Malang Raya.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Iim Hardian Ansori menjadi simbol penting bahwa karya kreatif memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Momentum tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi karya musik lokal untuk berkembang lebih jauh melalui pemanfaatan legal, kolaborasi dan penguatan ekonomi kreatif di Malang Raya.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *