TRENDING

Pemkot Batu Perkuat Kepastian Hukum Aaet Daerah, Wali Kota Batu Terima Sertifikat Tanah Aset

2 menit membaca View : 73
Redaksi
Pemerintahan - 17 Des 2025

JATIMPOINT.COM | Pemerintah Kota Batu memperkuat kepastian hukum aset daerah. Wali Kota Batu, Nurochman, menerima penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Batu dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Batu, di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani, Selasa (16/12/2025).

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari penertiban aset daerah agar pemanfaatannya lebih terjamin dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Batu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Kepala Bidang Pemulihan Aset, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu.

Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan legalitas aset tanah pemerintah menjadi syarat penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Tanah yang telah bersertifikat memberi kepastian dalam pelaksanaan pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum.

“Tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Berdasarkan data BKAD Kota Batu, total aset tanah milik Pemerintah Kota Batu mencapai sekitar 877 bidang, terdiri atas tanah jalan, tanah bidang, serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Sejumlah aset telah masuk proses sertifikasi dan diselesaikan secara bertahap, termasuk sertifikat tanah jalan dan tanah bidang yang diserahkan pada kesempatan ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu menyampaikan sertifikasi aset pemerintah menjadi prioritas sebagai langkah pengamanan aset negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menegaskan dukungan kejaksaan dalam pengamanan dan pemulihan aset daerah guna menjaga aset publik tetap terlindungi.

Melalui percepatan sertifikasi ini, Pemerintah Kota Batu berharap pemanfaatan aset daerah dapat lebih optimal dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *